Para pembaca
yang budiman, janganlah bangga apabila kita atau keluarga kita bekerja di bank
dan lembaga keuangan yang apabila meminjamkan uang, maka ada bunga nya sekian
persen dan ada denda nya bila telat membayar.
Jangan bangga
apabila kita bekerja di bank dan lembaga keuangan yang apabila kita menabung,
maka tabungan kita ada bunga nya sekian persen.
Itu namanya
riba. Riba itu HARAM.
Jadi,
teman-teman yang bekerja di bank maupun lembaga keuangan macam itu, lebih baik
keluar saja dan cari pekerjaan lain yang halal.
Dari Abu
Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا
السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ «
الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ
إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ،
وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
الْغَافِلاَتِ »
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan
pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja
dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3]
Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan,
[4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan
peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia
dituduh berzina).”
(HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim
no. 89)
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang
mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam
mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.
Dari Jabir bin
‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba
(sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu
sama.”
(HR. Muslim no. 1598)
Maksud perkataan “mereka semua itu sama”,
Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau
sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka
atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi
Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)
Bahkan, berikut ini adalah penjelasan mengenai bahaya riba :
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا
يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ
زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari
transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan
perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al
Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الرِبَا
ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ
وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan
adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan
riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan
saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam
Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari
jalur lainnya)
Tersebarnya riba merupakan “pernyataan
tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan
adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ
فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan
praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah
menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.”
(HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh
Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
Semoga kita dan keluarga kita bisa menjauhi riba
dari kehidupan kita. InsyaAllah.